Sebagai bagian dari Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), Bakamla Lombok Utara berpedoman pada berbagai regulasi nasional dan internasional untuk menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum maritim. Beberapa regulasi yang menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas kami adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- Menetapkan dasar hukum mengenai keselamatan pelayaran, pengawasan kapal, serta pelaksanaan kegiatan di laut, termasuk kewajiban bagi kapal untuk mematuhi aturan keselamatan laut dan pelestarian lingkungan.
2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
- Menyediakan landasan hukum bagi pengelolaan ruang laut, pengawasan terhadap eksploitasi sumber daya alam laut, dan upaya perlindungan lingkungan laut, serta penegakan hukum terkait illegal fishing dan pelanggaran lainnya di perairan Indonesia.
3. Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut
- Mengatur tugas, fungsi, kewenangan, dan struktur organisasi Bakamla, termasuk peran Bakamla dalam menjaga keamanan dan keselamatan laut di wilayah NKRI, serta koordinasi dengan instansi terkait dalam penegakan hukum maritim.
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56/PERMEN-KP/2016 tentang Pengawasan Sumber Daya Alam Laut
- Mendorong upaya pengawasan dan penegakan hukum di laut untuk mencegah kerusakan lingkungan dan penyalahgunaan sumber daya alam laut, termasuk praktik illegal fishing, perompakan, dan perusakan terumbu karang.
5. Konvensi Internasional tentang Pengawasan Laut
- Sebagai negara yang terhubung dengan banyak negara melalui perairan, Indonesia berkomitmen pada berbagai konvensi internasional mengenai pengawasan laut dan penegakan hukum terhadap kejahatan maritim, seperti konvensi tentang Hukum Laut (UNCLOS) dan konvensi mengenai keselamatan pelayaran internasional.
6. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2010 tentang Penegakan Hukum Maritim
- Menetapkan prosedur, mekanisme, dan tindakan yang harus diambil oleh Bakamla dan instansi terkait lainnya dalam menanggapi pelanggaran hukum maritim, seperti illegal fishing, pencemaran laut, dan pelanggaran lain yang membahayakan keamanan perairan.
7. Keputusan Kepala Bakamla No. 02 Tahun 2017 tentang Pedoman Operasional Pengawasan Laut
- Menyusun pedoman operasional untuk pelaksanaan patroli maritim, penegakan hukum di laut, dan tindakan-tindakan yang harus diambil dalam rangka melindungi keamanan laut serta menjaga kedaulatan negara di perairan Indonesia.
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara tentang Pengelolaan Sumber Daya Laut dan Pesisir
- Regulasi lokal yang mendukung pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam laut serta perlindungan ekosistem pesisir di Lombok Utara, bekerja sama dengan Bakamla untuk pengawasan dan pencegahan kegiatan ilegal di wilayah perairan.
9. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Keselamatan Pelayaran
- Menetapkan ketentuan mengenai keselamatan pelayaran, pengawasan kapal, serta kewajiban bagi pemilik kapal untuk memastikan kapal memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan, guna mencegah kecelakaan laut dan kejadian darurat.
10. Regulasi Internal Bakamla Lombok Utara
- Mengatur prosedur operasional, kode etik, dan standar kerja yang harus dipatuhi oleh seluruh personel Bakamla Lombok Utara dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum maritim di wilayah Lombok Utara.
Tujuan dan Implementasi Regulasi
Regulasi-regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas di perairan Lombok Utara berjalan sesuai dengan prinsip keamanan, keselamatan, dan keberlanjutan ekosistem laut. Bakamla Lombok Utara berperan aktif dalam mengawasi dan menegakkan hukum laut melalui regulasi yang ada, sekaligus melakukan kerja sama dengan instansi lain, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Bakamla Lombok Utara selalu berkomitmen untuk menjaga kelestarian laut dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam rangka menciptakan laut yang aman, tertib, dan berkelanjutan.