SOP

1. Prosedur Patroli Laut

  • Tujuan: Melaksanakan patroli laut rutin untuk mengawasi keamanan dan keselamatan di perairan Lombok Utara, serta mencegah aktivitas ilegal.
  • Langkah-langkah:
    1. Persiapkan dan periksa kelengkapan alat patroli (kapal, peralatan komunikasi, bahan bakar).
    2. Tentukan rute patroli berdasarkan area rawan pelanggaran dan ancaman.
    3. Laksanakan patroli sesuai dengan jadwal dan rute yang telah ditentukan.
    4. Lakukan pengecekan terhadap kapal-kapal yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan regulasi.
    5. Dokumentasikan hasil patroli dan laporkan kepada komando pusat.

2. Prosedur Penegakan Hukum Maritim

  • Tujuan: Menindak tegas pelanggaran hukum yang terjadi di laut, termasuk illegal fishing, penyelundupan, dan pelanggaran lainnya.
  • Langkah-langkah:
    1. Identifikasi kapal atau aktivitas yang mencurigakan selama patroli.
    2. Lakukan pemeriksaan terhadap kapal yang dicurigai melakukan pelanggaran.
    3. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjuti dengan penyitaan barang bukti dan kapal (jika diperlukan).
    4. Buat laporan pelanggaran dan serahkan kepada instansi terkait untuk proses lebih lanjut.
    5. Dokumentasikan seluruh tindakan hukum yang diambil untuk keperluan arsip dan evaluasi.

3. Prosedur Penanganan Keadaan Darurat

  • Tujuan: Menangani keadaan darurat di laut, seperti kecelakaan kapal, kebakaran, atau tumpahan minyak, dengan cepat dan efektif.
  • Langkah-langkah:
    1. Terima laporan kejadian darurat melalui saluran komunikasi yang telah disediakan.
    2. Verifikasi lokasi kejadian dan identifikasi jenis bahaya yang dihadapi.
    3. Koordinasikan dengan pihak terkait (SAR, Polairud, TNI AL) untuk bantuan dan penanganan lebih lanjut.
    4. Lakukan evakuasi korban jika diperlukan.
    5. Pastikan penyelamatan dan pemulihan kondisi laut setelah kejadian darurat selesai.

4. Prosedur Kerjasama dengan Instansi Terkait

  • Tujuan: Meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum melalui kolaborasi dengan instansi lain.
  • Langkah-langkah:
    1. Koordinasikan dengan instansi terkait (Polairud, TNI AL, SAR, Kementerian Kelautan dan Perikanan) untuk pembagian tugas dan sumber daya.
    2. Adakan pertemuan rutin untuk membahas perkembangan situasi maritim di wilayah Lombok Utara.
    3. Bagikan informasi terkait ancaman dan pelanggaran hukum yang terjadi di laut.
    4. Lakukan latihan gabungan untuk meningkatkan kesiapan dan koordinasi antar instansi.
    5. Lakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap kerjasama yang telah dilaksanakan.

5. Prosedur Pengawasan dan Pemeriksaan Kapal

  • Tujuan: Menjamin semua kapal yang beroperasi di perairan Lombok Utara mematuhi ketentuan keselamatan dan regulasi maritim.
  • Langkah-langkah:
    1. Saat melakukan patroli, hentikan kapal yang mencurigakan atau yang melanggar peraturan.
    2. Lakukan pemeriksaan dokumen kapal (surat izin, manifest, dan surat jalan).
    3. Periksa kelayakan kapal, termasuk alat keselamatan dan peralatan navigasi.
    4. Tanyakan tujuan perjalanan kapal dan pastikan tidak ada aktivitas ilegal yang berlangsung.
    5. Jika kapal melanggar peraturan, lakukan tindakan penegakan hukum sesuai dengan SOP penegakan hukum maritim.

6. Prosedur Pelaporan dan Dokumentasi

  • Tujuan: Menyusun laporan yang akurat mengenai kegiatan operasional Bakamla Lombok Utara.
  • Langkah-langkah:
    1. Catat setiap kegiatan operasional, termasuk patroli, pemeriksaan kapal, penegakan hukum, dan kejadian darurat.
    2. Dokumentasikan hasil patroli, laporan pelanggaran, dan bukti-bukti terkait.
    3. Serahkan laporan kepada komando pusat dan instansi terkait untuk tindak lanjut.
    4. Simpan dokumen dan laporan secara terorganisir untuk memudahkan akses dan audit di masa depan.
    5. Lakukan evaluasi berkala terhadap prosedur dan hasil pelaksanaan operasi.

7. Prosedur Edukasi dan Sosialisasi Masyarakat

  • Tujuan: Meningkatkan kesadaran masyarakat pesisir dan pelaku kegiatan laut tentang keselamatan dan kelestarian laut.
  • Langkah-langkah:
    1. Identifikasi komunitas nelayan dan masyarakat pesisir yang perlu diberikan edukasi.
    2. Adakan sosialisasi mengenai regulasi maritim, keselamatan laut, dan perlindungan lingkungan.
    3. Berikan pelatihan tentang cara mencegah kecelakaan laut dan praktik perikanan yang berkelanjutan.
    4. Libatkan tokoh masyarakat dan instansi terkait dalam kegiatan edukasi.
    5. Monitor dan evaluasi keberhasilan program edukasi secara berkala.

Catatan:
SOP ini dapat disesuaikan lebih lanjut dengan kebijakan dan prosedur spesifik yang berlaku di Bakamla Lombok Utara. Tujuan utama adalah untuk memastikan kelancaran, efektivitas, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum maritim.